PT Transjakarta Sudah Akomodir Sebagian Pegawai Trans Batavia
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebagian pegawai operator Trans Batavia yang terkena pemutusan kontrak kerja saat ini telah diakomodir kembali di PT Transjakarta.
Beberapa pegawai dan sopir sudah masuk ke Transjakarta
"Beberapa pegawai dan sopir sudah masuk ke Transjakarta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9).
Ia menuturkan, PT Transjakarta telah membayar kewajiban kepada operator Trans Batavia sesuai kontrak yakni dengan sistem rupiah per kilometer. Sehingga, pemberian pesangon terhadap pegawai merupakan kewajiban dari operator bus tersebut.
PT Transjakarta Terapkan Aturan dan Sanksi Tegas Bagi Operator Bus"Kalau mereka mau minta pesangon mesti urus ke PT Trans Batavia. Kami sudah bayar operator itu rupiah per kilometer," ujarnya.
Basuki menyarankan kepada pegawai PT Trans Batavia untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disknakertrans) DKI Jakarta terkait masalah pemutusan kontrak kerja. Pemprov DKI sendiri siap menampung pegawai dari operator tersebut yang ingin melamar ke PT Transjakarta.
"Dia (operator, red) kan perusahaan swasta. Kalau ada perselisihan segala macam tinggal lapor ketenagakerja. Kami Transjakarta siap menampung mereka," tegasnya.
Sementara itu, puluhan pegawai dari PT Trans Batavia menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar tetap bisa bekerja setelah dilakukan pemutusan kontrak. Para pegawai tersebut juga menuntut beberapa hak yang belum dibayarkan operator.
PT Trans Batavia sendiri merupakan salah satu operator PT Transjakarta yang telah diputus kontrak sejak Februari 2016 lalu. Operator tersebut merupakan konsorsium dari beberapa perusahaan yakni PT Mayasari Bhakti, PT Steady Safe, Perum PPD, dan Metro Mini P AC 100.